Info Sekolah
Selasa, 10 Sep 2024
  • Official Website SMAPAS
  • Official Website SMAPAS

Komite Sekolah

A. Pengertian dan nama

1. PengertianSejak reformasi bergulir, partisipasi masyarakat sangat dominan, hampir diseluruh kegiatan kepemerinatahan, dll. Dunia Pendidikan demikian pula agar terus mendapatkan masukan dari masyarakat dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendidikan dan kualitas pendidikan.

Sebagai konsekuensi perluasan makna partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, amat perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan menyalurkan yag diberi nama Komite Sekolah. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Komite Sekolah merupakan suatu badan lembaga non profit dan non  politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsure yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas protes dan hasil pendidikan.

2. Nama

Seiring dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan yang diberikan oleh sekolah, dan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersinergi dalam suatu wilayah yakni Komsek sebagai perubahan wadah dan Persatuan Orang tua Murid dan Guru ( POMG ), dan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ).

Komite Sekolah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu satuan pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa satuan pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama. Nama Komite Sekolahmerupakan nama generic. Artinya, bahawa nama badan di sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madarasah, Komite TK, atau nama lainnya yang disepakati. Dengan semikian, organisasi yang ada tersebut dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai dengan ( SK Mendiknas Nomor 044/U/2002) yang telah diperkuat dengan PP No. 17 Tahun 2010.

B. Kedudukan dan sifat

1. Kedudukan

Komite sekolah berkedudukan disatuan pendidikan, baik sekolah maupun luar sekolah. Satuan pendidikan dalam berbagai jenjang, dan jalur pendidikan, mempunyai penyebaran lokasi yang amat beragam. Ada sekolah tunggal dan ada sekolah yang berada dalam stu kompleks. Ada sekolah negeri dan ada sekolah swasta yang didirikan oleh yayasan penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, maka Komite Sekolah dapat dibentuk dengan alternative sebagai berikut :

Pertama, Komite Sekolah yang dibentuk di Satu Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan sekolah yang siswanya dalam jumlah yang banyak, atau sekolah khusus seperti sekolah luar biasa, termasuk dalam kategori yang dapat membentuk Komite Sekolah Sendiri.

Kedua, Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan sekolah yang sejenis. Sebagai missal, beberapa SD yang terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan dapat membentuk satau Komiet Sekolah.

Ketiga, Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan dan terletak di dalam satu kompleks atau kawasan  yang berdekatan. Sebagai misal, ada satu kompleks pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan, TK, SD, SLB, dan SMU, bahkan SMK dapat membentuk satu Komite Sekolah.

Keempat, Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan milik atau dalam pembinaan satu yayasan penyelenggara pendidikan, misalnya sekolah-sekolah di bawah lembaga pendidikan Muhammadiyah, Al Azhar, Al Izhar, Sekolah katholik, Sekolah Kristen, dsb

* Sifat

Komite Sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite sekolah  dan sekolah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah ( MBS ).

* Tujuan

Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitemen dan loyalitas serta peduli terhadap  peningkatan kualitas sekolah. Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karea itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif, artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna ( client model ), berbagai kewenangan ( power sharing and advocacy model ) dan kemitraan ( partnership model ) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Adapu tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah sbb :

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan disatuan pendidikan.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu disatuan pendidikan.

 

C. Peran dan Fungsi

PENJABARAN PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH

KE DALAM KEGIATAN OPERASIONAL KOMITE SEKOLAH

No

Peran

Fungsi

Kegiatan Operasional

1

Pemberi pertimbangan (Advisory) 1.1  Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :

  1. Kebijakan dan program pendidikan
  2. RAPBS
  3. Kriteria kinerja satuan pendidikan
  4. Kriteria tenaga pendidikan
  5. Kriteria fasilitas pendidikan
  6. Hal lain yang terkait dengan pendidikan.
1.1.1     Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi keluarga peserta  disik dan sumber daya pendidikan dalam masyarakat.

1.1.2     Menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pemberian masukan, pertimbangan dan atau rekomendasi kepada sekolah.

1.1.3     Menyampaikan masukan, pertimbangan dan atau rekomendasi secara tertulis kepada skeolah dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan.

1.1.4     Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan kurikulum muatan lokal.

1.1.5     Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yang menyenangkan (PAKEM).

1.1.6     Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan dan Kegiatan Sekolah.

2

Pendukung (Supporting) 2.1  Mendorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan

2.2  Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.

2.3  Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

2.1.1   Mengadakan rapat atau pertemuan secara berkala dan insidental dengan orang tua dan anggota masyarakat.

2.1.2   Mencari bantuan dana dari dunia usaha dan dunia industri untuk biaya pembebasan uang sekolah bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

2.1.3   Menghimbau dan mengadakan pendekatan kepada orang tua dan masyarakat yang dipandang mampu untuk dapat menjadi nara sumber dalam kegiatan instrakurikuler bagi peserta didik.

2.1.4   Memberikan dukungan kepada sekolah untuk pemeriksaan kesehatan anak-anak.

2.1.5   Memberikan dukungan kepada sekolah untuk secara preventif dan kualitas dalam memberantas penyebarluasan narkoba disekolah.

2.1.6   Memberikan dukungan kepada sekolah dalam pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah.

2.2.1     Memverivikasi RAPBS yang diajukan oleh Kepala Sekolah

2.2.2     Memberikan pengesahan terhadap RAPBS setelah proses verifikasi dalam rapat pleno komite sekolah.

2.3.1     Melaksanakan konsep subsidi silang dalam penarikan iuran dari orang tua siswa.

2.3.2     Mengadakan kegiatan inovatif untuk meningkatkan kesadaran dan kemitraan masyarakat, misalnya panggung hiburan untuk sekolah dan masyarakat.

2.3.3     Menbantu sekolah dalam menciptakan hubungan dan kerjasama antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat.

 

3

Pengontrol (controlling) 3.1  Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan, program penyelenggaraan dan keluaran pendidikan 3.1.1 Mengadakan rapat atau pertemuan secara rutin incidental dengan kepala Sekolah dan Dewan guru.

3.1.2   Sering mengadakan kunjungan atau silaturahmi ke sekolah atau dengan dewan guru di sekolah.

3.1.3   Meminta penjabaran kepada sekolah tentang hasil belajar siswa.

3.1.4   Bekerja sama dengan sekolah dalam kegiatan penelusuran alumni.

4

Mediator 4.1  Melakukan kerjasama dengan masyarakat 4.1.1   Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stake holder pendidikan khususnya dengan DUDI

4.1.2   Mengadakan penjagaan tentang kemungkinan untuk dapat mengadakan kerjasama atau MOU dengan lembaga lain untuk memajukan sekolah.

4.2.1   Menyebarkan kuesioner untuk memperoleh masukan, saran, ide kreatif dari masyarakat.

4.2.2   Menyampaikan laporan kepada sekolah secara tertulis tentang hasil pengamatan komite sekolah terhadap sekolah.

Komite Sekolah/ Madarasah Menurut

Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 17 Tahun 2010 tentang

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Bagian Keenam

 

KOMITE SEKOLAH/ MADARASAH

Pasal 196

  1. Komite sekolah/ Madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, serana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Komite sekolah/ madrasah menjelankan fungsinya secara mandiri dan professional.
  3. Komite sekolah/ madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
  4. Komite Sekolah/madrasah dibentuk 1 ( satu ) satuan pendidikan atau bagungan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 ( dua ratus ) orang dapat mebentuk komite sekolah/ madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis.
  6. Komite sekolah/ madrasah berkedudukan di satuan pendidikan.
  7. Pendanaan komite sekolah/ madarasah dapat berumber dari :
    1. Pemerintah
    2. Pemerintah Daerah
    3. Masyarakat
    4. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan atau
    5. Sumber lain yang sah.

Pasal 197

 

  1. Anggota komite sekolah/ madrasah berjumlah paling banyak 15 ( lima belas ) orang, terdiri atas unsur :
    1. Orang tua/ wali peserta didik paling banyak 50% ( lima puluh persen ).
    2. Tokoh masyarakat paling banyak 30% ( tiga puluh persen )
    3. Pakar pendidikan yang eleven paling banyak 30% ( tiga puluh persen )
    4. Masa jabatan keanggotaan komite sekolah adalah 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 ( satu ) kali masa jabatan.
    5. Anggota komite sekolah/ madarasah dapat diberhentikan apabila :
      1. Mengundurkan diri
      2. Meninggal dunia, atau
      3. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap
      4. Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
      5. Susunan kepengurusan komite sekolah/ madrasah terdiri atas ketua komite dan sekretaris.
      6. Anggota komite sekolah/ madrasah dipilih oleh rapat orang tua/ wali peserta didik satuan pendidikan.
      7. Ketua komite sekolah dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
      8. Anggota, sekretaris dan ketua komite sekolah/ madarasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Bagian Ketujuh

LARANGAN

Pasal 198

Dewan pendidikan dan/ atau komite sekolah/ madrasah, baik perseoranga maupun kolektif dilarang :

  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
  2. Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/ walinya di satuan pendidikan.
  3. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung
  4. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
  5. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sataun pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

BAB XV

PENGAWASAN

Pasal 199

  1. Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah/ madrasah.
  2. Pengawasan pengelolaan dan pernyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 200

  1. Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan mencakup pengawasan administratif dan teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 205

  1. Komite sekolah/ madrasah  melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Hasil pengawasan oleh komite sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orang tua/ wali peserta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/ madrasah dan dewan guru.

 

BAB XVI

SANKSI

Pasal 216

  1. Anggota dewan pendidikan dan komite sekolah/ madrasah yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 198 dikenai sanksi  administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
  2. Anggota Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah/ Madrasah yang dalam menjalankan tugasnya melampaui fungsi dan tugas dewan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 192 ayat (2) dan ayat (4) serta fungsi komite sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya.

LINK

unbk
erapor
dapodik

Penunjuk Arah

Info Sekolah

SMA Negeri 1 Pasirian

NPSN 20521458
Jl. Raya No.333 Ds. Condro, Kec. Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
TELEPON (0334) 571467
EMAIL smanpasirian@ymail.com
WHATSAPP 081