A. Pengertian dan nama 1. PengertianSejak reformasi bergulir, partisipasi masyarakat sangat dominan, hampir diseluruh kegiatan kepemerinatahan, dll. Dunia Pendidikan demikian pula agar terus mendapatkan masukan dari masyarakat dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendidikan dan kualitas pendidikan. Sebagai konsekuensi perluasan makna partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, amat perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan menyalurkan yag diberi nama Komite Sekolah. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Komite Sekolah merupakan suatu badan lembaga non profit dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsure yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas protes dan hasil pendidikan. 2. Nama Seiring dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan yang diberikan oleh sekolah, dan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersinergi dalam suatu wilayah yakni Komsek sebagai perubahan wadah dan Persatuan Orang tua Murid dan Guru ( POMG ), dan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ). Komite Sekolah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu satuan pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa satuan pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama. Nama Komite Sekolahmerupakan nama generic. Artinya, bahawa nama badan di sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madarasah, Komite TK, atau nama lainnya yang disepakati. Dengan semikian, organisasi yang ada tersebut dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai dengan ( SK Mendiknas Nomor 044/U/2002) yang telah diperkuat dengan PP No. 17 Tahun 2010. B. Kedudukan dan sifat 1. Kedudukan Komite sekolah berkedudukan disatuan pendidikan, baik sekolah maupun luar sekolah. Satuan pendidikan dalam berbagai jenjang, dan jalur pendidikan, mempunyai penyebaran lokasi yang amat beragam. Ada sekolah tunggal dan ada sekolah yang berada dalam stu kompleks. Ada sekolah negeri dan ada sekolah swasta yang didirikan oleh yayasan penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, maka Komite Sekolah dapat dibentuk dengan alternative sebagai berikut : Pertama, Komite Sekolah yang dibentuk di Satu Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan sekolah yang siswanya dalam jumlah yang banyak, atau sekolah khusus seperti sekolah luar biasa, termasuk dalam kategori yang dapat membentuk Komite Sekolah Sendiri. Kedua, Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan sekolah yang sejenis. Sebagai missal, beberapa SD yang terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan dapat membentuk satau Komiet Sekolah. Ketiga, Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan dan terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan. Sebagai misal, ada satu kompleks pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan, TK, SD, SLB, dan SMU, bahkan SMK dapat membentuk satu Komite Sekolah. Keempat, Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan milik atau dalam pembinaan satu yayasan penyelenggara pendidikan, misalnya sekolah-sekolah di bawah lembaga pendidikan Muhammadiyah, Al Azhar, Al Izhar, Sekolah katholik, Sekolah Kristen, dsb * Sifat Komite Sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite sekolah dan sekolah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah ( MBS ). * Tujuan Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitemen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karea itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif, artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna ( client model ), berbagai kewenangan ( power sharing and advocacy model ) dan kemitraan ( partnership model ) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Adapu tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah sbb :
C. Peran dan Fungsi PENJABARAN PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH KE DALAM KEGIATAN OPERASIONAL KOMITE SEKOLAH
Komite Sekolah/ Madarasah Menurut Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Bagian Keenam
KOMITE SEKOLAH/ MADARASAH Pasal 196
Pasal 197
Bagian Ketujuh LARANGAN Pasal 198 Dewan pendidikan dan/ atau komite sekolah/ madrasah, baik perseoranga maupun kolektif dilarang :
BAB XV PENGAWASAN Pasal 199
Pasal 200
Pasal 205
BAB XVI SANKSI Pasal 216
|