PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 PASIRIAN
Jalan Raya Condro 333 Pasirian Telepon (0334) 571467 Pasirian 67372
laman: http/www.smanpas.sch.id pos-el: smanpasirian@ymail.com
LUMAJANG
Nomor : 005/366/101.6.5.2/2020 Lumajang, 9 Juli 2020
Sifat : penting
Perihal : Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Kepada
Yth. Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid
Kelas X, XI, dan XII
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) maka SMA Negeri 1 Pasirian melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu disampaikan terima kasih.
Kepala Sekolah,
ttd
ANANG DWI UJIANTO, S.Pd, M.M.
NIP 19650610 198903 1 013