SEKILAS INFO
: - Sunday, 01-10-2023
  • 2 bulan yang lalu / Bacalah buku kapan pun kamu memiliki waktu, sebab pada dasarnya buku merupakan sahabat terbaik bagi dirimu sepanjang waktu.
Surat Edaran Kegiatan Belajar

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 PASIRIAN

Jalan Raya Condro 333 Pasirian Telepon (0334) 571467 Pasirian 67372

laman: http/www.smanpas.sch.id  pos-el: smanpasirian@ymail.com

LUMAJANG

 

Nomor  : 005/366/101.6.5.2/2020                                                                                 Lumajang, 9 Juli 2020

Sifat      : penting

Perihal  : Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat

Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

 

 

Kepada

Yth. Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid

Kelas X, XI, dan XII

 

Dengan hormat,

 

Berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  01/KB/2020, Nomor  516  tahun 2020, Nomor  HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor  440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) maka SMA Negeri 1 Pasirian melaksanakan hal-hal sebagai berikut.

  1. Peserta  didik yang tinggal  di  daerah ZONA  KUNING,  ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke  dan dari satuan pendidikan harus  melalui ZONA  KUNING,  ORANYE,  dan/ atau MERAH tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR). Karena kondisi Kabupaten Lumajang masih masuk zona merah maka pembelajaran kelas XI dan XII termasuk kelas X setelah kegiatan MPLS selesai akan melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR);
  2.  Kegiatan pembelajaran kelas XI dan XII akan diinformasikan oleh wali kelas masing-masing. Pembagian wali kelas akan disampaikan Senin, 13 Juli 2020;
  3. Harapan kepada orang tua: mohon untuk memfasilitasi dan turut memantau kegiatan belajar secara daring/jarak jauh, mohon untuk tidak mengajak putra-putri ke tempat umum, mohon untuk selalu mengajak putra-putri menjaga lingkungan rumah tetap higienis, dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), selalu memakai masker, sering cuci tangan, serta melakukan physical distancing (pembatasan jarak fisik);
  4. Masa  pembelajaran Belajar Dari Rumah (BDR) dapat berubah dengan memperhatikan  perkembangan kondisi terkini dari tim gugus covid-19 Kabupaten Lumajang dan jika ada petunjuk lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu disampaikan terima kasih.

 

Kepala Sekolah,

ttd

ANANG DWI UJIANTO, S.Pd, M.M.

NIP 19650610 198903 1 013

Pengumuman sebelumnyaInfo Tes Rapid Gratis Pengumuman setelahnyaJadwal Pengambilan Ijazah

Pengumuman Terbaru

PPDB SMA Negeri 1 Pasirian 2023/2024

Pengumuman kelulusan