Info Sekolah
Selasa, 10 Sep 2024
  • Official Website SMAPAS
  • Official Website SMAPAS

Surat Edaran Kegiatan Belajar

Minggu, 12 Juli 2020

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 PASIRIAN

Jalan Raya Condro 333 Pasirian Telepon (0334) 571467 Pasirian 67372

laman: http/www.smanpas.sch.id  pos-el: smanpasirian@ymail.com

LUMAJANG

 

Nomor  : 005/366/101.6.5.2/2020                                                                                 Lumajang, 9 Juli 2020

Sifat      : penting

Perihal  : Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat

Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

 

 

Kepada

Yth. Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid

Kelas X, XI, dan XII

 

Dengan hormat,

 

Berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  01/KB/2020, Nomor  516  tahun 2020, Nomor  HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor  440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) maka SMA Negeri 1 Pasirian melaksanakan hal-hal sebagai berikut.

  1. Peserta  didik yang tinggal  di  daerah ZONA  KUNING,  ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke  dan dari satuan pendidikan harus  melalui ZONA  KUNING,  ORANYE,  dan/ atau MERAH tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR). Karena kondisi Kabupaten Lumajang masih masuk zona merah maka pembelajaran kelas XI dan XII termasuk kelas X setelah kegiatan MPLS selesai akan melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR);
  2.  Kegiatan pembelajaran kelas XI dan XII akan diinformasikan oleh wali kelas masing-masing. Pembagian wali kelas akan disampaikan Senin, 13 Juli 2020;
  3. Harapan kepada orang tua: mohon untuk memfasilitasi dan turut memantau kegiatan belajar secara daring/jarak jauh, mohon untuk tidak mengajak putra-putri ke tempat umum, mohon untuk selalu mengajak putra-putri menjaga lingkungan rumah tetap higienis, dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), selalu memakai masker, sering cuci tangan, serta melakukan physical distancing (pembatasan jarak fisik);
  4. Masa  pembelajaran Belajar Dari Rumah (BDR) dapat berubah dengan memperhatikan  perkembangan kondisi terkini dari tim gugus covid-19 Kabupaten Lumajang dan jika ada petunjuk lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu disampaikan terima kasih.

 

Kepala Sekolah,

ttd

ANANG DWI UJIANTO, S.Pd, M.M.

NIP 19650610 198903 1 013

LINK

unbk
erapor
dapodik

Penunjuk Arah

Info Sekolah

SMA Negeri 1 Pasirian

NPSN 20521458
Jl. Raya No.333 Ds. Condro, Kec. Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
TELEPON (0334) 571467
EMAIL smanpasirian@ymail.com
WHATSAPP 081