
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 PASIRIAN
Jalan Raya Condro 333 Pasirian Telepon (0334) 571467 Pasirian 67372
laman: http/www.smanpas.sch.id pos-el: smanpasirian@ymail.com
LUMAJANG
Nomor : 005/366/101.6.5.2/2020 Lumajang, 9 Juli 2020
Sifat : penting
Perihal : Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Kepada
Yth. Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid
Kelas X, XI, dan XII
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) maka SMA Negeri 1 Pasirian melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
- Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/ atau MERAH tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR). Karena kondisi Kabupaten Lumajang masih masuk zona merah maka pembelajaran kelas XI dan XII termasuk kelas X setelah kegiatan MPLS selesai akan melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR);
- Kegiatan pembelajaran kelas XI dan XII akan diinformasikan oleh wali kelas masing-masing. Pembagian wali kelas akan disampaikan Senin, 13 Juli 2020;
- Harapan kepada orang tua: mohon untuk memfasilitasi dan turut memantau kegiatan belajar secara daring/jarak jauh, mohon untuk tidak mengajak putra-putri ke tempat umum, mohon untuk selalu mengajak putra-putri menjaga lingkungan rumah tetap higienis, dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), selalu memakai masker, sering cuci tangan, serta melakukan physical distancing (pembatasan jarak fisik);
- Masa pembelajaran Belajar Dari Rumah (BDR) dapat berubah dengan memperhatikan perkembangan kondisi terkini dari tim gugus covid-19 Kabupaten Lumajang dan jika ada petunjuk lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu disampaikan terima kasih.
Kepala Sekolah,
ttd
ANANG DWI UJIANTO, S.Pd, M.M.
NIP 19650610 198903 1 013